Anggaran Dasar (AD)

ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1: Nama

Nama organisasi ini adalah Parsadaan Hariandja Dohot Boruna se-Indonesia disingkat PHBI, dalam hal organisasi selanjutnya disebut Parsadaan.

Pasal 2: Tempat dan Waktu didirikan

Parsadaan didirikan di Medan pada tanggal 17 Oktober 2004 dan di deklarasikan pada waktu yang sama untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3: Kedudukan

Parsadaan berkedudukan di Jakarta dan mempunyai perwakilan di seluruh wilayah Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 4 : Kedaulatan

Kedaulatan Parsadaan ada pada anggota yang dilaksanakan melalui Musyawarah Besar, dengan system perwakilan.

BAB III
ATRIBUT, LAMBANG, IKRAR DAN MARS

Pasal 5 : Atribut, Lambang, Ikrar Dan Mars

Atribut, Lambang, Ikrar dan Mars Parsadaan akan ditentukan didalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
AZAS DAN FUNGSI

Pasal 6 : Azas dan Fungsi

Parsadaan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 dan didirikan berdasarkan prinsip dasar organisasi sebagai berikut:

1. Tunduk kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 dan Undang-Undang serta peraturan Pemerintah yang berlaku.

2. Kegiatan organisasi dalam bidang Sosial, Budaya dan Ekonomi

3. Tidak mempertentangkan Agama dan Aliran kepercayaan

4. Memegang prinsip kesetaraan sesama anggota.

5. Mendorong kemajuan dalam segala hal positif bagi anggota.

6. Menjunjung prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

7. Turut melestarikan budaya dan adat Batak dengan segala prinsip-prinsip kebenaran dan kebaikan yang terkandung didalamnya.

Pasal 7: Fungsi

Persadaan menjalankan fungsi sebagai wadah berhimpun pomparan (keturunan) marga Hariandja baik anak, boru.

BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 8 : Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan Parsadaan adalah melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial, adat istiadat dan budaya, meningkatkan harkat hidup anggota parsadaan dalam segala lingkup kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Pasal 9: Cara mencapai maksud dan tujuan

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Parsadaan dapat melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

a. Dalam bidang sosial meliputi kegiatan kerohanian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan keterampilan, kesenian dan olah raga, kesehatan dan kegiatan sosial budaya yang berkembang di masyarakat.

b. Dukungan dan bantuan hokum, perwalian dan pelayanan sosial lainnya.

c. Mendirikan Badan Usaha bersama dalam bentuk Yayasan atau Kooperasi yang dilaksanakan bersama dengan anggota untuk kemajuan organisasi dan anggotanya, yang mana akan diatur kemudian dalam setiap pelaksanaan Badan Usaha tersebut.

Pasal 10

Parsadaan akan menjalankan program yang bertujuan mempersatukan seluruh anggota dalam kapasitas sebagai anak Hariandja, Boru Hariandja maupun semua pihak yang memberi simpati kepada Parsadaan baik berupa kegiatan Musyawarah Besar dan kegiatan Upacara Syukuran (Partangiangan) rutin setiap 5 (lima) tahun maupun kegiatan-kegiatan lain yang dijalankan Parsadaan.

Pasal 11 : Kegiatan-kegiatan yang belum diatur

Kegiatan-kegiatan lain yang belum tertuang didalam Anggaran Dasar ini dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dalam Rapat Pengurus yang disetujui oleh Penasihat beserta Pengawas Parsadaan dan tidak bertentangan dengan Prinsip Dasar Parsadaan.

BAB VI
PENGURUS, PENASIHAT DAN PENGAWAS

Pasal 12 : Pengurus

a. Pengurus Parsadaan dipilih dan diangkat untuk masa bakti 5 (lima) tahun melalui Musyawarah Besar.

b. Pengurus yang ditetapkan melalui Musyawarah Besar adalah :

1. Ketua

2. Ketua Bidang untuk masing-masing bidang kerja.

3. Ketua Daerah mewakili daerah domisili pengurus tersebut.

c. Kelengkapan kepengurusan selain dari pasa Ketua, Ketua Bidang dan Ketua Daerah yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Besar adalah Sekretaris dan Bendahara beserta wakilnya.

d. Susunan, Bagan dan persyaratan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

e. Pengurus dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya.

f. Kepengurusan berakhir disebabkan :

1. Karena meninggal dunia.

2. Mengundurkan diri secara tertulis.

3. Karena keperluan keluarga atau pribadi yang bersangkutan harus berdomisili di Luar Negeri untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun.

g. Tugas dan Tanggung Jawab pengurus akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 13 : Penasihat

1. Penasihat Parsadaan adalah anggota yang dituakan dan mampu memberikan nasihat, bimbingan dan arahan yang disulkan dan ditetapkan oleh anggota peserta Musyawarah Besar, Organisasi punguan di daerah-daerah, perwakilan dari keturunan marga Hariandja yaitu Tunggal Na Bolon, Tuan Jopul dan Martungkot Bosi yang dapat diterima dan ditetapkan didalam keputusan Musyawarah Besar.

2. Masa bakti sebagai Penasihat adalah selama 5 (lima) tahun dan akan ditetapkan ulang pada kegitanan Musyawarah Besar berikutnya.

3. Tugas dan Tanggung Jawab Penasihat akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 14 : Pengawas

1. Pengawas adalah anggota Parsadaan yang ditunjuk oleh Penasihat beserta Pengurus yang terpilih.

2. Pengawas sebagai perangkat organisasi disahkan dan dilantik bersama-sama Pengurus terpilih.

3. Pengawas terdiri dari :

a. Ketua merangkap anggota,

b. Anggota.

c. Sekretaris

4. Masa bakti Pengawas adalah selama 5 (lima) tahun dan akan ditetapkan ulang pada saat kegiatan Musyawarah Besar berikutnya.

5. Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VII
BAGAN DAN STRUKTUR ORGANISASI:

Bagan dan Struktur organisasi adalah sebagai berikut:

BAB VIII
KEANGOTAAN PARSADAAN (ORGANISASI)

Pasal 15: Keanggotaan Parsadaan

1. Anggota Parsadaan adalah:

a. Keluarga dan/atau Perorangan marga Hariandja dan/atau Boru Hariandja.

b. Keluarga dan/atau Perorangan yang telah diterima menjadi anggota keluarga secara hukum maupun secara adat oleh marga Hariandja.

2. Anggota Parsadaan sanggup dan menerima asas dan tujuan Parsadaan dan dapat memenuhi persyaratan yang diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 16: Hak anggota

Anggota Parsadaan mempunyai hak :

1. Hak bicara dan memberikan suara sebagai anggota

2. Hak memilih dan dipilih dalam kepengurusan

3. Memperoleh perlakuan yang sama dari parsadaan

4. Menerima sesuai ketentuan yang diatur didalam AD/ART

Pasal 17: Kewajiban anggota

Anggota Parsadaan berkewajiban :

1. Mendaftarkan diri atau terdaftar sekurang-kurangnya satu diantara dibawah ini :

a. Organisasi (punguan) marga Hariandja ditempat anggota berdomisili.

b. Dengan koorinator daerah terdekat ditempat anggota berdomisili.

2. Mentaati ketentuan-ketentuan didalam AD/ART dan keputusan Parsadaan.

3. Menjaga nama baik Parsadaan.

4. Berperan aktif baik secara moril maupun materil mendukung kegiatan dan program Parsadaan.

BAB X
RAPAT PENGURUS, HUBUNGAN ORGANISASI DAN MUSYAWARAH BESAR

Pasal 18: Rapat Pengurus

1. Rapat pengurus menentukan garis-garis besar program kerja, anggaran penerimaan dan pengeluaran organisasi, kegiatan-kegiatan yang melibatkan semua anggota dan hal-hal lain yang dirasakan perlu oleh pengurus pada periode berjalan.

2. Rapat pengurus dinyatakan memenuhi qourum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% dari seluruh pengurus yang sudah ditetapkan.

3. Pengurus mengadakan rapat dalam menyusun program, evaluasi dan hal-hal lainnya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

4. Hasil evaluasi tahunan menjadi bahan laporan pengurus kepada Musyawarah Besar berikutnya.

5. Jika ketentuan pasal 18 ayat 2 tidak terpenuhi, maka disahkan oleh Penasehat.

Pasal 19: Hubungan Organisasi

1. Hubungan PHBI dengan semua organisasi (Punguan) marga Hariandja diseluruh wilayah Indonesia adalah bersifat saling bersatu, kerjasama dan saling mendukung.

2. Parsadaan dapat membentuk Organisasi Interal lainnya yang merupakan organisasi binaan sepanjang tindakan menyimpang dari Prinsip Dasar Organisasi PHBI.

Pasal 20: Musyawarah Besar

1. Musyawarah Besar adalah forum kedaulatan tertinggi dalam Parsadaan yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun untuk tujuan melaksanakan kewenangan sebagai berikut :

a. Menetapkan dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

b. Menerima laporan dan pertanggung jawaban pengurus.

c. Menyampaikan aspirasi anggota untuk dimasukan dalam program kerja Parsadaan.

d. Memilih dan menetapkan pengurus, penasihat dan pengawas.

e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang perlu bagi kebaikan Parsadaan.

f. Menetapkan Program Kerja 5 (lima) tahunan Pengurus.

2. Pemilihan tempat dan waktu penyelenggaraan Musyawarah Besar ditentukan oleh pengurus dan bersamaan dengan tempat diadakannya Upacara Syukuran (Partangiangan).

3. Pelaksanaan Musyawarah Besar mengikuti tata tertib yang disusun oleh panitia pelaksana melalui Rapat Panitia dan disetujui sekurang-kurangnya seorang penasihat dan pengurus.

BAB XI
UPACARA SYUKURAN (PARTANGIANGAN)

Pasal 21 Upacara Syukuran (Partangiangan)

Untuk meningakatkan hubungan kekeluargaan bagi semua anggota maka Parsadaan mengadakan Upacara Syukuran (Partangiangan) yang harus dilaksanakan dalam masa 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 22: Bentuk, tempat dan waktu pelaksanaan Upacara Syukuran

Bentuk, tempat dan waktu pelaksanaan Upacara Syukuran (Partangiangan) ditentukan oleh Rapat Pengurus. Tempat dimaksud dapat dilakukan didaerah mana saja diwilayah Indonesia.

Pasal 23: Pelaksanaan Upacara Syukuran

Dalam pelaksanaan upacara tersebut diatas Pengurus harus menunjuk dan menugaskan Panitia Pelaksana.

BAB XII
KEUANGAN DAN HARTA PARSADAAN

Pasal 24: Keuangan

1. Keuangan Parsadaan diperoleh dari sumbangan sukarela pemasukan-pemasukan lainnya yang dapat diterima oleh Pengurus sebgai penerimaan sah.

2. Penerimaan dan pengeluaran wajib dicatat dan dikelola oleh Pengurus dan dipertanggung-jawabkan didalam rapat pengurus dan Musyawarah Besar.

3. Pengurus dilarang melakukan pengumpulan dana keuangan melalui kegiatan yang tidak sesuai dengan undang-undang atau melalui pinjaman yang mengatas namakan Parsadaan.

4. Pengawas mengaudit keadaan keuangan konsolidasi PHBI 1 (satu) sekali dalam setahun.

Pasal 25: Harta Parsadaan

1. Harta Parsadaan adalah berupa benda bergerak atau benda tyang tidak bergerak yang diperoleh secara sah menurut hokum dan kepemilikannya dicatat sebagai milik Parsadaan.

2. Segala harta Parsadaan harus dicatat dan didukung oelh bukti-bukti kepemilikan termasuk asal-usulnya.

3. Untuk kepentingan Parsadaan maka rapat pengurus dapat membelanjakan kas yang dimilikinya untuk pembelian harta Parsadaan.

BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 26: Anggaran Rumah Tangga

1. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

2. Anggaran Rumah Tangga untuk pertama sekali ditetapkan bersama-sama dengan Anggaran Dasar didalam Musyawarah Besar.

BAB XIV
PERATURAN PERALIHAN DAN PENGGUNAAN BAHASA

Pasal 27: Peraturan Peralihan dan Penggunaan Bahasa

1. Hal yang tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) akan ditentukan lebih lanjut melalui keputusan Rapat Pengurus.

2. Keputusan Rapat Pengurus tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Dasar Organisasi dan tidak bertentangan dengan salah satu pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai satu kesatuan untuk pertama kali berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Besar berlaku sepanjang masa dengan mengikuti perubahan-perubahan yang diperlukan sesuai dinamika organisasi.

Pasal 28: Penggunaan Bahasa

Penggunaan bahasa didalam setiap kegiatan Parsadaan adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Batak Toba.

BAB XV
PENUTUP

Pasal 29: Penutup

1. Anggaran Dasar ini mulai berlaku bagi organisasi Parsadaan Hariandja Dohot Boruna se-Indonesia (PHBI) sejak disahkan yaitu pada Jumat, 8 Maret 2019 di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

2. Pengesahan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia dapat dilakukan kemudian oleh Pengurus.

LOGIN